Sumber: Getty Images
“Tidak ada yang gratis di dunia ini”
Sobat Solusi Duka pasti setuju bahwa sebagian besar kebutuhan hidup manusia perlu didapatkan dengan besar biaya yang beragam—sangat kecil hingga sangat besar. Bahkan, bukan hanya kebutuhan yang menyambung hidup kita, tetapi kebutuhan lain ketika wafat pun membutuhkan biaya. Salah satu hal yang cukup disorot ketika prosesi kedukaan adalah biaya lahan untuk pemakaman atau penguburan jenazah.
“Bagaimana biaya lahan untuk pemakaman?”
Biaya untuk memakamkan jenazah terbilang beragam. Namun, satu hal yang patut dicermati adalah perbedaan ketersediaan lahan yang ada pada daerah tempat Sobat Solusi Duka tinggal. Ketersediaan lahan di masa sekarang untuk pemakaman menjadi lebih terbatas jika dibandingkan pada masa lalu. Di kota-kota besar, pemanfaatan lahan lebih diutamakan pada pembangunan infrastruktur administratif. Kelangkaan lahan yang membuat harga tanah menjadi tinggi turut berbanding lurus dengan biaya pemakaman.
“Berapa nominal yang harus dibayarkan untuk penguburan jenazah?”
Besar biaya lahan untuk penguburan jenazah bergantung di mana Sobat Solusi Duka berada. Sebagai gambaran, berikut biaya pemakaman jenazah di beberapa kota besar yang ada di Indonesia:
Biaya sewa tanah untuk pemakaman jenazah yang ada di Jakarta menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah. Dengan demikian, total biaya untuk pengurusan pemakaman umum di daerah Jakarta ditetapkan dengan harga maksimal sejumlah Rp275.000,00.
Biaya tersebut mencakup sewa lahan untuk penguburan jenazah dengan kisaran harga Rp0,00-Rp100.000,00 dengan masa sewa selama 3 tahun. Sementara itu, biaya lainnya mencakup penyewaan ambulans dan peralatan jenazah lainnya.
Sama halnya dengan Jakarta, biaya sewa tanah untuk pemakaman umum di Tangerang Selatan (Tangsel) diatur sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi. Namun, hal yang membedakannya adalah besar biaya yang akan Sobat dapatkan bergantung pada domisili yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sobat Solusi Duka.
Untuk Sobat Solusi Duka dengan keterangan domisili merupakan warga daerah Tangsel, biaya sewa tanah penguburan jenazah per tiga tahun akan dikenakan sebesar Rp250.000,00. Sementara itu, untuk Sobat dengan KTP berketerangan di luar Tangsel akan dikenakan biaya retribusi hingga Rp1.000.000,00. Namun, jika biaya di Jakarta termasuk sewa ambulans dan perlengkapan jenazah, wilayah Tangsel mengratiskan fasilitas tersebut sehingga biaya retribusi memang hanya mencakup sewa tanah penguburan jenazah.
Sobat Solusi Duka perlu mengetahui bahwa penetapan biaya sewa tanah untuk pemakaman jenazah di Surabaya didasarkan pada apakah tempat pemakaman umum (TPU) yang Sobat pilih merupakan daerah lama atau baru.
Biaya retribusi untuk lokasi tanah makam lama dengan waktu selama 3 tahun akan dikenakan sebesar Rp50.000,00, sedangkan untuk lokasi tanah makam baru sebesar Rp100.000,00. Setelah 3 tahun pertama, biaya sewa kembali dibayarkan sebesar 50% dari biaya semula dan akan bertambah 50% untuk setiap 3 tahun berikutnya. Kebijakan ini diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2004.
Gambaran biaya sewa lahan di atas tentu berbeda lagi dengan pemakaman swasta. Secara umum, area pemakaman yang dikelola pihak swasta lebih mahal dengan harga puluhan juta hingga miliaran rupiah. Para pihak pengelola memberikan berbagai fasilitas tambahan dan ekslusif yang berbeda, tergantung dari lokasi lahan dan paket yang dipilih oleh pihak keluarga.