Ketahui Cara Klaim Asuransi Kematian Setelah Kedukaan

06 Aug 2022
Pasca Duka

Apakah Sobat Solusi Duka familier dengan asuransi kematian? Memiliki asuransi kematian merupakan salah satu hal penting yang harus dipersiapkan untuk masa depan, terutama bagi keluarga apabila suatu saat kita mengalami musibah, seperti kecelakaan dan hal kedukaan lainnya.

Apa itu asuransi kematian?

Asuransi kematian dikenal juga dengan sebutan asuransi jiwa. Asuransi ini merupakan santunan atau uang perlindungan saat pihak yang tertanggung (pemilik asuransi) meninggal dunia. Asuransi ini sangat bermanfaat bagi pihak keluarga atau ahli waris si pemilik asuransi agar kondisi finansial dari keluarga yang ditinggalkan dapat terlindungi.

Apa saja jenisnya?

Ada berbagai jenis asuransi jiwa yang dapat Sobat Solusi Duka pilih. Hal ini bergantung sesuai dengan manfaat dan kebutuhan Sobat. Ada asuransi jiwa yang memberikan perlindungan dalam kurun waktu tertentu (Term life insurance), asuransi yang memberikan perlindungan hingga seumur hidup (Whole life insurance), hingga asuransi yang dapat digunakan keduanya baik berjangka dan seumur hidup sekaligus (Endowment Insurance).

Lalu,bagaimana cara mengklaim asuransi tersebut?

Ketika Sobat Solusi Duka menghadapi kedukaan seperti mengurus kematian keluarga atau kerabat terdekat, penting untuk mengetahui tahapan dalam mengklaim asuransi kematian atau asuransi jiwa. Yuk, ketahui tahapan-tahapannya!

  1. Melapor atau memberitahu kepada pihak asuransi

Ketika keluarga atau kerabat yang meninggal memiliki asuransi, Sobat dapat membantu untuk melapor ke pihak asuransi bahwa tertanggung telah meninggal dunia.  Berapa lama jarak maksimal melapor ke pihak asuransi dari waktu mendiang meninggal dunia?

 

Hal ini tergantung pada kebijakan dari polis asuransi yang dimiliki. Beberapa menerapkan peraturan bahwa batas pengajuan klaim adalah 30 sampai 60 hari setelah hari kematian mendiang keluarga. Namun, ada juga polis asuransi yang memperbolehkan pengajuan klaim hingga maksimal 3 bulan atau 90 hari setelah mendiang wafat. Jika melewati batas yang ditentukan, Sobat Solusi Duka harus menyertakan surat kronologi mengenai alasan keterlambatan pengajuan klaim asuransi.

 

  1. Mempersiapkan Dokumen dan Mengisi Form

Mengklaim asuransi tidak cukup hanya dengan mengajukan secara lisan ya, Sobat Solusi Duka. Kita juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan untuk mengajukan klaim, di antaranya:

  • Polis asli
  • Formulir pengajuan klaim meninggal dunia
  • Formulir Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim meninggal dunia
  • Akta Kematian dari pemerintah setempat/pamong praja
  • Surat keterangan bukti pemakaman/kremasi
  • Bukti identitas diri (KTP)
  • Kartu keluarga (KK)

Beberapa poin di atas merupakan dokumen yang dibutuhkan secara umum. Beberapa dokumen tambahan juga diperlukan, seperti surat kematian dari kepolisian apabila mendiang wafat karena kecelakaan, surat kematian dari kedutaan besar apabila wafat di luar negeri, dan dokumen lainnya sesuai dengan syarat yang diajukan oleh polis asuransi.

  1. Tahapan Verifikasi

Polis asuransi akan kemudian melakukan verifikasi data berdasarkan berkas yang telah Sobat Solusi Duka serahkan ketika pengajuan klaim. Untuk lama verifikasi, biasanya butuh hingga 14 hari sejak Sobat menyerahkan seluruh berkas ke pihak polis asuransi. Namun, hal ini juga bisa lebih cepat atau lebih lambat bergantung penyedia jasa asuransi tersebut.

  1. Pencairan Uang Asuransi

Ketika berkas dan data yang diverifikasi oleh polis asuransi telah sesuai, uang asuransi akan dicairkan dan diberikan kepada ahli waris atau keluarga tertanggung. Uang asuransi biasanya akan diserahkan melalui transfer ke rekening milik ahli waris.

Apakah mengklaim asuransi kematian bisa ditolak?

Kemungkinan apapun bisa saja terjadi, salah satunya penolakan klaim asuransi. Penolakan klaim asuransi dapat terjadi karena data yang Sobat Solusi Duka cantumkan pada formulir pengajuan klaim tidak diisi dengan sebenar-benarnya atau dokumen yang dilampirkan tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, alasan kematian dapat menjadi alasan pengajuan klaim asuransi ditolak.

Seseorang yang wafat karena kecerobohan atau perbuatannya sendiri, seperti kecelakaan karena kelalaian berkendara (kebut-kebutan) atau kesengajaan mengakhiri hidup dengan cara apapun dapat menyebabkan penolakan klaim asuransi. Demikian juga apabila mendiang dengan riwayat atau meninggal karena melakukan kejahatan, seperti meninggal karena ditembak polisi saat proses penangkapan.

 

Demikian beberapa hal yang perlu dilakukan saat klaim asuransi kematian (asuransi jiwa). Kiranya bermanfaat bagi Sobat Solusi Duka.

referensi: qoala.app, greateasternlife.com, lifepal.co.id