Mengenal Uang Duka

30 Jul 2022
Donasi Duka

Mengenal Uang Duka: Manfaat dan Berapa Besar Nominal yang Sebaiknya Diberikan

Ketika mendapat kabar bahwa ada kerabat, teman, tetangga atau orang-orang di sekitar yang baru saja mengalami kedukaan, Sobat Solusi Duka pasti tidak asing lagi dengan istilah uang duka. Uang duka biasa diberikan kepada mereka yang baru saja ditinggalkan oleh Mendiang orang terkasih. Namun, sebenarnya apakah alasan di balik memberikan uang duka? Berapa besar nominal yang seharusnya diberikan sebagai uang duka?

“Pertama-tama, apa sih uang duka itu?”

Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), uang duka merupakan uang yang diberikan kepada ahli waris dari orang yang telah meninggal. Dari penjelasan tersebut, uang duka berarti akan diberikan kepada pihak keluarga terdekat dari orang yang sudah wafat—dalam hal ini bisa saja dari pihak keluarga inti (istri/suami dan anak kandung). 

“Kenapa kita perlu memberikan uang duka kepada keluarga yang ditinggalkan?”

Keluarga yang sedang berkabung akan membutuhkan beberapa waktu untuk bisa pulih dari rasa duka. Selama masa duka itu, mereka tidak akan bisa menjalankan aktivitas sehari-hari dengan nyaman, terutama untuk bekerja seperti biasa. Hal ini tentu akan mempengaruhi finansial keluarga tersebut. Terlebih jika keluarga yang berduka ditinggalkan oleh kepala keluarga atau tulang punggung keluarga, tentunya butuh masa penyesuaian bagi mereka untuk bisa bangkit kembali. Selain untuk membantu tambahan kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan, uang duka juga bisa membantu meringankan pihak yang berduka dalam segi biaya kebutuhan mengurus pemakaman jenazah dan seluruh prosesinya.

“Berapa nominal yang sebaiknya diberikan untuk uang duka?”

Dalam sebuah instansi/lembaga tertentu, perihal uang duka sudah dibuatkan peraturan khususnya loh! Sebagai contoh, jika dalam keluarga Sobat Solusi Duka ada yang bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat ketentuan mengenai uang duka yang tertuang pada pasal 7 BAB IV Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 1981 yang menyatakan bahwa uang duka yang diberikan kepada pihak keluarga dari PNS yang meninggal akan diberikan sebesar 6 kali penghasilan sebulan dari pegawai dengan seminimalnya Rp500.000,-

“Bagaimana dengan yang bukan PNS?”

Beberapa perusahaan swasta juga punya aturan sendiri mengenai pemberian uang duka kepada karyawannya. Tidak hanya di lingkungan profesional kerja saja, uang duka juga biasanya dikumpulkan dan diberikan melalui komunitas, seperti di sekolah dan kampus saat ada keluarga dari teman, dosen, guru yang meninggal. Bahkan, dalam kelembagaan setingkat desa pun sudah membuat peraturan atau norma sendiri mengenai uang duka untuk kerabat yang meninggal.

“Lalu, bagaimana menentukan nominal yang diberikan ketika memberi sumbangan untuk uang duka?”

Sobat Solusi Duka pasti terkadang merasa bingung berapa kiranya nominal yang sesuai untuk diberikan ketika ikut memberi sumbangan uang duka. Sebenarnya, tidak ada aturan khusus mengenai ini. Sobat Solusi Duka dapat menentukan besar nominal yang ingin diberikan berdasarkan kemampuan finansial masing-masing pribadi serta kedekatan relasi dengan keluarga duka.  

Apabila Sobat Solusi Duka sudah memiliki penghasilan sendiri, Sobat bisa membuat pengaturan atau alokasi dana untuk aktivitas sosial yang mencakup sumbangan uang duka. Alokasi dana untuk aktivitas sosial bisa didapatkan dengan menyisihkan sekitar 2 hingga 5 persen dari gaji bulanan yang dimiliki atau bisa juga dengan menentukan range, misalnya antara Rp100.000,- hingga Rp200.000,- untuk setiap pemberian sumbangan uang duka.

Hal terpenting yang harus Sobat Solusi Duka pahami adalah konsep berbagi bukan tergantung pada besar nominal yang kita berikan, tetapi dari seberapa besar rasa ikhlas kita untuk bisa berbagi simpati kepada mereka yang ditinggalkan oleh orang terkasih.

Kini, Sobat Solusi Duka tak perlu bingung bila ingin memberi Uang Duka bagi keluarga karena telah tersedia fitur Dana Simpati bagi Almarhum yang telah terdaftar di website Ruang Duka Digital Solusi Duka (www.ruangduka.com) . Sobat dapat memberi uang duka melalui berbagai pilihan metode pembayaran (Bank Transfer, GoPay, scan QR Code, PayPal) sehingga lebih aman, efektif dan efisien. Solusi Duka juga akan memberikan laporan perincian hasil pemberian uang duka yang rapi dan transparan, khusus bagi Keluarga Duka.

 

referensi: kompas.com, kbbi.lektur.id.